Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur PT Toba Pulp Lestari, sebagai tersangka korupsi transfer pricing dan under invoicing, merugikan negara Rp 2 triliun.
Pemerintah siapkan skema pembiayaan berkelanjutan untuk pengelolaan lahan gambut di Kalimantan, termasuk kewajiban swasta dan pemanfaatan kredit karbon.