OJK mencatat 30.124 laporan penipuan keuangan dalam dua bulan, dengan kerugian mencapai Rp 476,6 miliar. IASC dibentuk untuk penanganan cepat dan efektif.
OJK mencatat ada 16 emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang hendak melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).