Presiden Jokowi sudah menerima surat pengunduran Lili Pintauli Siregar. Ternyata, Lili sudah mengajukan permohonanan undur diri sejak 30 Juni 2022 lalu.
Menjadi kontroversial karena pasal penghinaan presiden di RKUHP beririsan langsung dengan kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusional warga negara.