Pemerintah mengubah sejumlah aturan dalam pencairan JHT, yakni dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Aturan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.
Massa buruh mulai berdatangan ke depan gedung DPR RI, Senayan. Mereka akan melakukan demo menolak UU Cipta Kerja hingga kabulkan presidential threshold 0%.