Salah satu yang dibahas adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum antara 8 hingga 10%. Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perlu melihat perkembangan dulu.