KPU memastikan akan mengikuti apapun putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa batas penyerahan Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan dalah amicus curiae yang diserahkan pada 16 April 2024.
MK akan menyampaikan putusan hasil sidang sengketa Pilpres Senin depan. Menko Polhukam memastikan sidang MK akan dijaga dan berharap berjalan dengan aman.