Paslon Eremen Yogosam dan Berius Kogoya mendalilkan calon nomor urut 2 Yonas Kenelak tidak sehat jasmani dan rohani untuk menjadi Bupati Mamberamo Tengah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini memberi peluang bagi semua partai untuk mengusulkan calon.