PT Pupuk Indonesia membantah tuduhan manipulasi laporan keuangan. Perusahaan menegaskan laporan telah diaudit dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.