Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengumpulkan 250 kilogram (kg) sampah plastik atau daur ulang di peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025.
Pemerintah legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini dorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan energi.
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada transportir, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha.