Nikita Mirzani turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 4 Miliar. Uang tersebut didapatkan Nikita usai memeras bos skincare dr Reza Gladys.
Polisi tangkap dua importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Samsul dan Zulkifli, dengan kerugian Rp 669 miliar. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen memberantas premanisme, termasuk yang berbentuk parkir liar. Bahkan Suyudi akan mengenakan pasal TPPU.