Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden RI nomor 108 tahun 2024. Perpres tersebut mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).
Kapolri Jenderal Sigit menegaskan penempatan anggota Polri di jabatan sipil hanya atas permintaan instansi. Penugasan juga bisa melalui mandat Presiden.