Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 2 tahun penjara mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa. Ayu dihukum soal pemalsuan tanda tangan Anang dan penggelapan.
Liburan ke Korea Selatan, turis ternyata suka berbelanja printilan lucu yang digunakan warga lokal. Namun kosmetik tetap barang utama yang dicari di Korsel.
Barang-barang peninggalan Vidi Aldiano, termasuk pakaian dan jas, disumbangkan kepada ustaz yang hadir di pengajian keluarga, memberikan manfaat positif.
Polisi menaikkan penyelidikan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tunas Harapan Temanggung jadi penyidikan. Ketua dan sekretarisnya kini dicari.