Mulai 20 April 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-antigen.
Menjelang cuti bersama dan libur lebaran 1443 H, syarat perjalanan naik kereta api mengalami pembaruan. Jika tidak lengkap, penumpang ditolak naik kereta.