Kemenkes bersama BPJS dan DJSN membentuk Pokja dalam proses implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Proses penerapan KRIS diharapkan berjalan baik.
Kemenkes ungkap fasilitas KRIS akan direalisasikan di 3.075 RS pada Juni 2025. Namun, rumah sakit tersebut harus memenuhi 12 syarat yang telah ditetapkan.
Anggota DPD RI Lia Istifhama berkomitmen memperjuangkan tuntutan PERSI untuk keberlangsungan rumah sakit swasta, menyoroti isu KRIS, kompetensi, dan iDRG.
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Ini perbedaan antara keduanya.