RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang Undang Kesehatan baru. Ada 10 poin perubahan yang dirilis Kemenkes RI, jaminan hukum nakes hingga STR seumur hidup.
Massa nakes ramai-ramai mengancam akan melakukan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan yang disahkan menjadi undang-undang. Begini fakta-faktanya.
Terdapat sejumlah poin yang diungkap oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Pengesahan RUU Kesehatan. Salah satunya adalah soal jaminan perlindungan nakes.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan rekomendasi organisasi profesi dalam pemberian surat izin praktik (SIP) di UU Kesehatan baru, dihapus.
Menkes menjamin STR sebagai salah satu perizinan nakes akan lebih sederhana dan tak perlu lagi diperpanjang setiap 5 tahun sekali alias berlaku seumur hidup.