Melestarikan ekosistem yang rapuh adalah hal yang tak bisa ditawar. Karenanya, sangat menggembirakan ketika hewan yang telah lama menghilang muncul kembali.
Sidang sengketa Kebun Binatang Bandung melanjutkan kasus Sri dan Bisma yang didakwa merugikan negara Rp 24 miliar. Fakta baru terungkap dari manajemen baru.
Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan.