Polri menyebut eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dibebaskan karena tak bisa dituntut dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan kesimpulan jaksa.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya saat ini bukan lagi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kejati Jatim buka suara terkait alasan mengusut kembali kasus korupsi penjualan waduk Wiyung. Kejati Jatim membeberkan ada dua alasan yang membuat kasus dibuka.