Bimas Islam menginformasikan cara mengubah data di buku nikah atau akta nikah. Perlu diperhatikan, perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis nama.
Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH dan Bipih tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.