Agus Prayugo, residivis pencurian dan narkoba, divonis 2 tahun 3 bulan oleh hakim. Kasus ini menyoroti perulangan tindak kriminalnya yang merugikan korban.
Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dika Restu Wibowo, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian lansia Ade Dedi, terancam 10 tahun penjara. Keluarga korban minta keadilan ditegakkan.
Kasus pembunuhan keji pernah terjadi di Kalimantan Selatan. Sebanyak empat pencari kayu gaharu dibunuh, salah satunya diperkosa. Muhdi dijatuhi hukuman mati.