Negara hanya boleh mencetak uang melalui bank sentral. Mencetak uang berlebihan dapat menurunkan nilai uang, menyebabkan inflasi, dan menambah utang negara.
Komisi XI DPR RI soroti ketergantungan Indonesia pada teknologi impor untuk pencetakan uang. Dia mendorong pengembangan teknologi cetak uang karya anak bangsa.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi tagar Indonesia Gelap, menyerukan kebanggaan sebagai warga negara dan menyoroti kekurangan lapangan kerja di AS.
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.