Tanaman kratom di Indonesia dikategorikan oleh BNN ke dalam jenis narkotika. Kratom sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional, misalnya obat bisul.
Tanaman kratom di Indonesia tengah menjadi dilema. Masih banyak petani membudidayakan kratom, di sisi lain tanaman ini dikategorikan sebagai narkotika kelas 1.