Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.
Balik nama PBB harus dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli, mendapat warisan, dan mendapat hibah. Ini syarat hingga cara mengurusnya sebagai panduan.