Satreskrim Polres Gresik menetapkan Agus Priyono sebagai tersangka penipuan SK ASN. Ia ditahan setelah diduga menjadi perantara antara pelaku dan korban.
Pria berinisial A. Riyanto A ditangkap karena mencetak dan membelanjakan uang palsu Rp 20 ribu di Pasar Barukoto, Bengkulu. Polisi menyita barang bukti terkait.