Polsek Cikarang Barat menangkap pria terduga penjual obat keras secara ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ratusan butir obat disita.
Pemerintah telah melarang pakaian barang bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.