detikProperti
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat di Kantah Ini Maksimal 10 Hari
Pemerintah percepat proses balik nama sertifikat tanah jadi maksimal 10 hari, mulai 17 Agustus 2026. 17 kantor pertanahan jadi lokasi uji coba.
6 jam yang lalu







































