detikNews
Korlap Bayar Perusuh Rp 40 Ribu Per Orang saat Ricuh Pejompongan 27 Agustus
Ia lalu mengatakan JT mengoordinasi perusuh atas perintah seseorang berinisial PKL. Dan PKL menjalankan perintah dari seseorang berinisial KHT alias KY.
17 jam yang lalu







































