Wacana hak angket untuk menginvestigasi penyelenggaraan Pemilu 2024 muncul ke publik. Namun, konstelasi politik terkini memunculkan anggapan pesimistis.
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghadirkan mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini.