Polisi mengungkap pembunuhan Bayu Samudra yang mayatnya ditemukan dengan luka tersyat-sayat di Cipondoh, Tangerang. Bayu dibunuh karena tersangka cemburu.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.