Pemerintah terus memberantas operasi judi online di tanah air. Termasuk judi online model baru yang memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya kripto.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada modus penipuan baru bernama impersonation.
Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto, indikasinya senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.