Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.
Kaesang ternyata sudah mengurus SK belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. PN Jaksel menyebut SK itu untuk melengkapi persyaratan maju Pilgub Jateng.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Hal itu mempedomani putusan MK.