Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran etik dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sebanyak 8 orang telah diperiksa.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah ditahan KPK karena diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman. Kini, MA menganulir putusan itu di tingkat PK.
Di mana vonis 5 tahun penjara itu diduga beraroma suap sehingga hakim agung Gazalba Saleh ditahan KPK. Namun hingga pagi ini, Budiman belum dibebaskan.
Sekretaris MA tidak terima dengan langkah KPK dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PN Jaksel telah menentukan hakim yang akan mengadili praperadilan itu.
KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Prof Dr Hasbi Hasan. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tetsebut.