Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif pajak penambahan nilai 12 persen hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah seperti jet pribadi-kapal pesiar.
Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jawa mewah. Dalam artian, barang yang biasa digunakan masyarakat golongan atas.