Pemerintah akan mewajibkan potong gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah deretan potongan gaji pekerja.
Peserta JKN dapat terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran, dan tidak terkendala saat memerlukan pelayanan kesehatan.