"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Ahmad Doli Kurnia.
KPU menjelaskan alasan ubah aturan caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap aturan dilakukan simulasi.
Usai rapat dengan DPR, Ketua KPU menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik susulan jika kalah Pilkada. Ini berbeda dengan penjelasan dia Sabtu (11/5) lalu.
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih