KPK mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen. KPK belum memerinci isi dokumen tersebut, namun berkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.
Ayu Chairun Nurisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang melibatkan Ashanty. Ia siap menghadapi proses hukum.
Dua kantor di Banyuasin yakni Dinkes dan PMI digeledah kejari terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PMI tahun anggaran 2019 hingga 2021.