Dua oknum polisi Pekalongan yang dilaporkan karena penipuan bermodus menjanjikan kelulusan dalam penerimaan Akpol disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kejaksaan Negeri Mataram terima berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Eco Faska Rely. Berkas masih diteliti, termasuk istri korban sebagai tersangka.