Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan bui. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Kecelakaan terjadi di simpang tiga Ksatrian atau Grajen, Kulon Progo, DIY. Pengendara motor gede (Moge) menabrak pengendara motor Honda Beat hingga terpental.