Pemerintah umumkan diskon tarif listrik 50% mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah dari Januari hingga Februari 2025, sebagai insentif setelah kenaikan PPN.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan sampai saat ini tidak ada pembahasan di lingkup kabinet untuk memperpanjang insentif diskon tarif listrik 50%.