Mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis penjara lebih lama dibandingkan tuntutan di kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong.
Mantan Kepala Seksi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, mengungkap ada rapat tertutup yang membahas upaya menyembunyikan kondisi insolvensi Jiwasraya.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun anggaran 2018-2019 divonis 7 dan 9 tahun penjara.