5 Hakim agung mengadili PK Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Djoko menyuap sejumlah pejabat elite, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napolein.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi. KPK menyebut remisi merupakan kewenangan Kemenkumham.
MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor yang sedang menjalani masa pemidanaan di LP berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.