Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengirim surat untuk menghentikan gaji anggota Dewan nonaktif. Permintaan ini berlaku untuk semua anggota yang dinonaktifkan.
Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR nonaktif tidak berhak menerima gaji dan tunjangan. Ini sebagai konsekuensi logis status nonaktif.