Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Inalum ditunda karena jaksa belum siap. Mereka didakwa korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara.