Berkas perkara si kembar Rihana-Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap. Keduanya tiba di Kejari Tangsel untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Polisi menangkap pria berinisial SH (54) diduga memperkosa putri kandungnya sendiri. Mirisnya, pelaku 100 kali memperkosa korban sejak masih berumur 9 tahun.
Polisi memberikan pendampingan psikologis ke anak yang diperkosa ayah sendiri hingga 100 kali di Tangerang. Korban dijadwalkan ke psikolog minggu depan.