Dia menegaskan hanya ada 1 organisasi SEMMI yang sah dan diakui, yakni PB SEMMI yang dipimpinnya setelah terpilih secara aklamasi pada Februari 2023 lalu.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.