Agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penghapusan pajak progresif dinilai bisa membuat pemilik kendaraan lebih tertib dan adil. Dengan begitu kendaraan jadi atas nama pemiliknya bukan orang lain.
Masyarakat kini tak akan kesulitan lagi jika mau bayar pajak kendaraan. Tak perlu pergi ke Samsat, hanya perlu membuka hp di rumah dan membuka aplikasi SIGNAL.