Polda Jabar ungkap kasus judi online jaringan Kamboja, menangkap dua pelaku. JH berperan sebagai marketing, A sebagai pengendali. Ancaman hukuman 10 tahun.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Tom Lembong. Jaksa juga memohon agar Tom Lembong tetap dihukum 7 tahun penjara.
Pelaku yang membacok penjaga kebun kelapa sawit di Ogan Ilir, terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Nike Nurul Hikmah, ibu rumah tangga dari Tasikmalaya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perdagangan orang ke Dubai secara ilegal.