detikSumbagsel
6 WNA Langgar Izin Tinggal Dideportasi Imigrasi Palembang
Kantor Imigrasi Palembang deportasi 6 WNA pada 2025 akibat overstay. Pengawasan ketat dan digitalisasi layanan tingkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian.
Selasa, 30 Des 2025 19:01 WIB







































