Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Pria berusia 34 tahun di Chicago, AS dapat ganti rugi US$ 50 juta. Pria itu dapat ganti rugi usai dipenjara 10 tahun padahal tak bersalah di kasus pembunuhan.