Kemenkumham dan Setneg berdebat saat pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3. Perdebatan itu terjadi saat rapat pleno Baleg DPR pada Rabu (13/4).
Kewenangan pengundangan di pemerintah pindah tangan dari Kemenkumham ke Setneg. Peralihan kewenangan pengundangan ini sempat membuat pemerintah terbelah.
Pimpinan Baleg DPR marah gara-gara Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berebut kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait RUU P3.
Anggota Komisi Kesehatan itu kemudian menyoroti keberadaan IDI yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.