MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Telkom memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan telekomunikasi jelang upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 17 Agustus 2024.